Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang mantri pada Bank BRI Unit Banyumanik Semarang berinisial “DNR”.

DNR diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengajuan suplesi kredit fiktif, penyalahgunaan uang pelunasan kredit, penggunaan dana pelunasan debitur yang disuplesi, serta penyalahgunaan setoran angsuran pinjaman di BRI Unit Banyumanik sepanjang tahun 2021 hingga 2024 dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih 3 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, tersangka ditahan di Lapas Kelas I A Semarang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.