
Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Semarang melaksanakan giat pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di Rupbasan Semarang pada hari Selasa, 7 April 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, obat terlarang, alat komunikasi, rokok ilegal, dan senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil tindak pidana tidak disalahgunakan dan benar-benar lenyap dari peredaran, serta menjadi simbol dari satu kejahatan yang berhasil dihentikan.
KEJARI KOTA SEMARANG
“ARJUNA” -ADIL, RAMAH, JUJUR, AMANAH-
