
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung, dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan dan melaksanakan eksekusi terhadap Hengky Setia Budi yang merupakan terpidana atas perkara penipuan. Hengky diamankan di kediamannya di Surakarta, pada hari Rabu, 4 Februari 2026.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar pasal 378 KUHP dengan kerugian sebesar Rp. 566.133.950 dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015.
Selanjutnya terpidana dilakukan eksekusi di Lapas Kelas I Semarang guna menjalani masa hukumannya
