Januari 16, 2025

Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil mengupayakan perdamaian dengan melaksanakan “Restorative Justice” atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Tersangka atas nama Agus Setiawan bin Tumijo yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900; (sembilan ratus rupiah).

Dengan kebesaran dan ketulusan hati korban memaafkan perbuatan tersangka dan menyetujui untuk dilakukannya Restorative Justice.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta mengedepankan hati nurani dalam menangani suatu perkara.

KEJARI KOTA SEMARANG
HARUS MAMPU – HARUS BISA

#kejaksaanri
#kejatijateng
#kejarikotasemarang
#kejarikotasemarangwbk2023
#jaksapedia