Sebuah kisah tentang penegakan hukum yang humanis… sebuah keberhasilan atas dasar hati nurani sehingga Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil mengupayakan perdamaian dengan melaksanakan “Restorative Justice” atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Tersangka atas nama Junarto alias Ucup bin Bejo yang pada saat itu demi melindungi sang istri yang sedang berselisih dengan korban melakukan penganiayaan sehingga membuat korban mengalami luka di bagian leher dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500;

Dengan kemuliaan dan kebesaran hati, korban (Resturiyadi) dapat memaafkan perbuatan tersangka dan menyetujui untuk dilakukannya Restorative Justice.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta mengedepankan hati nurani dalam menangani suatu perkara.

KEJARI KOTA SEMARANG
HARUS MAMPU – HARUS BISA

#kejaksaanri
#kejaksaanhebat
#kejarikotasemarang
#harusmampuharusbisa