“MRF” tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KUR pada Bank BUMN di Semarang sebesar Rp. 2,2 miliar siap disidangkan!

Pada hari Selasa, 11 November 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka & Barang Bukti) dari Penyidik Polrestabes Semarang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang terhadap tersangka “MRF’ atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Semarang.

Tesangka “MRF” diduga dalam kurun waktu tahun 2022 telah melakukan penyimpangan di salah satu bank milik negara dalam pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) kepada 43 Debitur yang diduga fiktir, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.200.000.000;.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik diperoleh bukti yang cukup. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.