Kejaksaan Negeri Kota Semarang melaksanakan Tahap 2 Penyerahan Tersangka & Barang Bukti) dari penyidik Direktorat Jendral Pajak (DJP) kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka “HBW” atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan.

Tersangka “HBW” selaku direktur dari PT. BPE telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (Faktur Pajak TBTS), dalam kurun waktu di tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 3.777.248.055;.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan barang bukti dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka dilakukan penahanan untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke Pengadilan untuk disidangkan.

KEJARI KOTA SEMARANG
HARUS MAMPU – HARUS BISA

#kejaksaanri
#kejatijateng
#kejarikotasemarang
#kejarikotasemarangwbk2023
#jaksapedia