
Pada hari ini, Rabu 18 Mei 2022 telah dilaksanakan Tahap II tindak pidana umum atas perkara narkotika dari penyidik Satresnarkoba Polrestabes Semarang dengan tersangka sebanyak 2 orang.
Adapun tersangka diduga telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
KEJARI KOTA SEMARANG
HARUS MAMPU – HARUS BISA
