Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Bapak Andhie Fajar Arianto, S.H., M.H., bersama Jaksa Pengacara Negara melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (MOU) antara PT. Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

MOU Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah nota kesepahaman antara Kejaksaan (sebagai JPN) dengan instansi lain seperti pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD untuk menjalin kerjasama dan memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat sinergi, mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua institusi, serta memberikan bantuan hukum secara lebih efektif dan efisien untuk kepentingan negara dan masyarakat.