Pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Kota Semarang berhasil amankan Earlica alias Sherly seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas perkara penipuan yang telah buron selama 12 tahun.

Earlica alias Sherly dibekuk tim Intelijen Kejaksaan Agung di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kemudian tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kota Semarang menjemput dan membawa terpidana ke Lapas Wanita Kelas II A di Semarang untuk menjalani sanksi pidana.

Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013, dan dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Terpidana secara bersama-sama melakukan penipuan dengan rekannya berinisial AGT dan OML yang saat ini masih dalam pencarian.

KEJARI KOTA SEMARANG
“ARJUNA” -ADIL, RAMAH, JUJUR, AMANAH-

#kejaksaanri
#kejatijateng
#kejarikotasemarang
#kejarikotasemarangwbk2023
#jaksapedia