Kasus Calo Penerimaan Bintara Polri Siap Dilimpahkan Ke Pengadilan.
Pada hari ini, Rabu 20 November 2024 Kejaksaan Negeri Kota Semarang melaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka & Barang Bukti) atas perkara calo penerimaan bintara Polri dengan tersangka “ZA” dan “DEW”. Tersangka diduga menerima sejumlah uang untuk membantu meluluskan calon siswa dalam seleksi penerimaan Calon Bintara Polri pada tahun 2022.
Perbuatan tersangka disangka melakukan tindak pidana melanggar Primair Pasal 5 ayat (2) Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEJARI KOTA SEMARANG
“ARJUNA” -ADIL, RAMAH, JUJUR, AMANAH-
#kejaksaanri
#kejatijateng
#kejarikotasemarang
#kejarikotasemarangwbk2023
#jaksapedia