SITA, LELANG, PULIHKAN KEUANGAN NEGARA!

Kejaksaan Negeri Kota Semarang menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp. 4.989.200.000; ke kas negara melalui Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada hari Kamis, 23 Juli 2026.

Uang tersebut merupakan hasil lelang sebuah rumah milik terpidana kasus tindak pidana korupsi dan sebagai pembayaran uang pengganti perkara atas nama terpidana Agus Hartono.

Pelaksanaan eksekusi pemulihan kerugian negara ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu :

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 209 K/Pid.Sus/2024 tanggal 05 Februari 2024.
2. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2023/PT Smg tanggal 24 Agustus 2023.
3. Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg tanggal 18 Juli 2023.

Tindakan pemulihan aset ini memberikan dampak nyata dan positif bagi masyarakat. Uang hasil lelang yang dikembalikan ke kas negara tersebut akan berstatus sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang selanjutnya dapat digunakan kembali oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan, dan peningkatan layanan publik.

Langkah ini merupakan manifestasi dari komitmen Kejaksaan Negeri Kota Semarang dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tuntas. Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan hukuman pidana badan (penjara) bagi para pelaku, tetapi juga fokus pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Dengan mengejar dan merampas aset hasil korupsi, Kejaksaan mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya.

KEJARI KOTA SEMARANG
“ARJUNA” -ADIL, RAMAH, JUJUR, AMANAH-

#kejaksaanri
#kejatijateng
#kejarikotasemarang