

Kejaksaan Negeri Kota Semarang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam kegiatan Sosialisasi Pengenaan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%.
Kebijakan ini menyasar objek pajak spesifik, yakni sektor perhotelan, penyedia makanan dan/atau minuman, serta jasa hiburan dan kesenian yang dalam aktivitas usahanya menyediakan atau menjual minuman beralkohol.
Langkah kolaboratif ini diambil untuk memastikan bahwa para pelaku usaha memahami landasan hukum dan tata cara implementasi tarif terbaru sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kehadiran Kejaksaan dalam proses ini menegaskan bahwa penegakan aturan pajak dilakukan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
KEJARI KOTA SEMARANG
“ARJUNA” -ADIL, RAMAH, JUJUR, AMANAH-
