
Rugikan Negara 13 Miliar, Direktur Perusahaan Ditahan Kejari Kota Semarang.
Pada hari Senin, 8 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan dan menahan direktur ytama PT. Daya Usaha Mandiri berinisial “CCW” terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit proyek di Bank Jateng pada tahun 2019.
Ia mengajukan kredit proyek di Bank Jateng pada 2018 dan cair pada 2019, namun dalam prosesnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Semarang menemukan adanya manipulasi dokuen serta pencairan dana kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Akibat perbuatab tersebut, negara ditaksir mengalami erugian sekitar 13 miliar rupiah.
