Dua tersangka kasus korupsi di bank BUMN sebesar Rp.15,9 Miliar siap disidangkan!

Pada hari selasa, 17 Juni 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka & Barang Bukti) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang terhadap tersangka “DK’ dan “M” atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp.15,9 M.

Tersangka “DK” diduga merupakan otak dalam dugaan korupsi ini. Sebagai analis, ia bertugas melakukan evaluasi kelayakan kredit calon peminjam baik individu maupun perusahaan. Namun dalam tugasnya justru menyalahgunakan kewenangannya. “DK” bekerjasama dengan seorang swasta “M” untuk manipulasi pengajuan sebanyak 32 kredit usaha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik diperoleh bukti yang cukup. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

KEJARI KOTA SEMARANG
“ARJUNA” -ADIL, RAMAH, JUJUR, AMANAH-

#kejaksaanri
#kejatijateng
#kejarikotasemarang
#kejarikotasemarangwbk2023
#jaksapedia