
Pada hari Kamis, 19 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Kota Semarang melaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka & Barang Bukti) dari penyidik Polrestabes Semarang kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap lima peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat aksi may day di Semarang beberapa waktu lalu. Kelima tersangka tersebut yaitu MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR yang seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa.
Usai dilimpahkan, Kejari Kota Semarang mengalihkan status penahanan terhadap kelima tersangka menjadi tahanan kota atas dasar kemanusiaan, dikarenakan para tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa dan memiliki hak belajar sebagai seorang akademik. Selain itu para tersangka juga mendapat jaminan dari pihak kampus dan diwajibkan untuk wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Kelima mahasiswa dijerat dengan beberapa pasal alternatif, yaitu Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
KEJARI KOTA SEMARANG
“ARJUNA” -ADIL, RAMAH, JUJUR, AMANAH-
#kejaksaanri
#kejatijateng
#kejarikotasemarang
#kejarikotasemarangwbk2023
#jaksapedia
