Jaksa penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang menuntut terdakwa Padlil Raif & Firdaus dengan Hukuman Mati. Keduanya adalah peracik narkoba jenis baru “HAPPY WATER” di sebuah rumah mewah di Semarang dengan barang bukti 1.200 kemasan Happy Water siap edar.
Jaksa Peunutut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang menyebutkan aksi kedua terdakwa merupakan kejahatan luar biasa dan tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan hukumannya.
Para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
KEJARI KOTA SEMARANG
HARUS MAMPU – HARUS BISA
#kejaksaanri
#kejatijateng
#kejarikotasemarang
#kejarikotasemarangwbk2023
#jaksapedia