Padi hari ini, Rabu 23 November 2022 Seksi Barang Bukti & Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Semarang melaksanakan giat Pemusnahan Barang Bukti Perkata Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Pemusnahan Barang Bukti juga dihadiri oleh perwakilan dari Polrestabes Semarang, perwakilan BNN Provinsi Jawa Tengah, perwakilan balai besar POM Semarang, dan perwakilan Rupbasan Kelas I Semarang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika/Psikotropika dan obat terlarang, handphone, sepatu dan sandal dengan merek palsu.

KEJARI KOTA SEMARANG
HARUS MAMPU – HARUS BISA

#kejaksaanri
#kejaksaanhebat
#kejarikotasemarang
#harusmampuharusbisa

Tinggalkan Balasan