Hari gini masih ngurus tilang pakai calo??? Udah gak jaman guys❌❌❌

Sekarang ambil barang bukti tilang lebih gampang, gak pake ribet✅

Untuk pengambilan barang bukti tilang (SIM/STNK) di Kejaksaan Negeri Kota Semarang sekarang dilakukan melalui “TALANG TANTRI” (Pengantaran Tilang Tanpa Antri). Cukup kunjungi “www.etilang.id” urusan tilang beres dan SIM atau STNK yang ditahan akan dikirim ke alamat kalian.

Atau bisa juga melalui Kantor Pos dengan langsung mendatangi “Kantor POS Besar” atau “Kantor Pos Cabang” terdekat dengan membawa surat tilang ya guys.

Jaman NOW urus tilang gak perlu pakai calo!

KEJARI KOTA SEMARANG
HARUS MAMPU – HARUS BISA

@kejaksaan.ri
@kejatijateng
@kejaksaanrb
@rbkunwas

#kejaksaanri
#kejaksaanhebat
#siapwbk2022
#kejarikotasemarang
#harusmampuharusbisa

Tinggalkan Balasan