

Kejaksaan Negeri Kota Semarang melaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka & Barang Bukti) dari penyidik Polda Jawa Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka Bambang Raya Saputra, pemilik Mansion KTV & Bar Semarang yang juga merupakan ketua DPD Partai Politik di Jawa Tengah.
Bambang Raya Saputra diduga terlibat dalam kasus penyediaan jasa pornografi di Mansion KTV & Bar Semarang. Ia menyusul tersangka lainnya “Mami Uthe” yang sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Tersangka disangkakan Pertama Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Semarang untuk selanjutnya disidangkan.
KEJARI KOTA SEMARANG
“ARJUNA” -ADIL, RAMAH, JUJUR, AMANAH-
#kejaksaanri
#kejatijateng
#kejarikotasemarang
#kejarikotasemarangwbk2023
#jaksapedia
